| Marhaban Ya Ramadhan 1431 H - 2010 Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT Amin. Kekhususan bulan Ramadhan ini bagi pemeluk agama Islam tergambar pada Al-Quran pada surat Al Baqarah ayat 185 yang artinya: - "bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."
Selamat Datang  di media pembelajaran online e-Lunnar (Electronic Learning Center UNNAR) merupakan salah satu aplikasi pembelajaran berbasis web dalam lingkungan Universitas Narotama untuk mendukung proses pembelajaran dikelas. Sistem ini menyediakan materi belajar (berupa paparan, tugas, latihan, dan tutorial) serta media untuk komunikasi dan interaksi antara mahasiswa dan dosen. Dengan harapan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menciptakan suasana edutainment dilingkungan UNNAR. | |
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/08/29/165384/88/14/Pendidikan-Karakter-Bangsa-akan-Diajarkan-pada-2014
Minggu, 29 Agustus 2010 14:24 WIB
JAKARTA--MI: Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah menyusun grand design pendidikan karakter bangsa. Ditargetkan, seluruh satuan pendidikan telah mengembangkannya pada 2014. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendiknas, Mansyur Ramli, pada Seminar Nasional Pendidikan Karakter Bangsa di Hotel Novotel, Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. "Pusat kurikulum sampai saat ini sudah membentuk master trainer yang diharapkan melatih para guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk bisa menghidupkan atau menjadi pioner pendidikan karakter bangsa di satuan pendidikan," kata Mansyur Ramli saat membuka seminar tersebut. Mansyur menyatakan optimistis pendidikan karakter dapat segera diimplementasikan pada satuan pendidikan. Sekurang-kurangnya, kata dia, 25 persen satuan pendidikan mulai menerapkan pada 2012. "Sudah banyak satuan pendidikan, perguruan tinggi, berbagai tokoh masyarakat, dan pemerhati pendidikan yang sudah mengembangkan karakter bangsa melalui pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal," ujarnya.
...dst |
| |
Pemerintah Siapkan Aturan Transisi
http://edukasi.kompas.com/read/2010/08/26/20190424/Pemerintah.Siapkan.Aturan.Transisi
Kamis, 26 Agustus 2010 | 20:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan atau BHP, pemerintah akan menyiapkan Rancangan Undang-Undang pengganti yaitu UU No. 9 Tahun 2009 tentang BHP yang dibatalkan. Namun, sebagai transisi sebelum adanya UU pengganti tersebut, selama tiga tahun ini, pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP). Ketentuan tersebut adalah PP yang isinya merevisi PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
...dst
Pemerintah Revisi PP Pengelolaan Pendidikan
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/08/26/164863/88/14/Pemerintah-Revisi-PP-Pengelolaan-Pendidikan
Kamis, 26 Agustus 2010 19:54 WIB
JAKARTA--MI: Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/ 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, akan memuat tentang tata kelola dan juga pengelolaan keuangan Pergurunan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Hal itu sebagai tindak lanjut pembatalan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Demikian hasil Rapat Badan Hukum Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/8). Mendiknas Muhammad Nuh menyatakan setelah UU BHP dibatalkan oleh MK, tidak ada pilihan lain untuk merevisi PP 17/2010 karena belum memuat dan mengatur tata kelola universitas yang mulanya akan mengacu pada UU BHP yang dibatalkan itu. "Karena tata kelola itu tadinya mau dicantumkan di UU BHP, oleh karena itu yang kita siapkan sekarang amendemen atau perubahan PP 17," kata Nuh usai rapat.
...dst
|
| |
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/347047/
Wednesday, 25 August 2010
BANDUNG(SINDO) – Tujuh perguruan tinggi (PT) berstatus badan hukum milik negara (BHMN) mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan keuangan perguruan tinggi (PT). Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Sunaryo Kartadinata menerangkan,PP tersebut untuk memperjelas status otonomi keuangan perguruan tinggi. Terlebih yang berstatus BHMN pasca dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Menurut Sunaryo, prinsip otonomi PT harus tetap berlanjut meski UU BHP telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu. Dia juga menyatakan Majelis Wali Amanat (MWA) tujuh PT BHMN juga sudah menggelar pertemuan dan mengajukan hal yang sama.Ajuan MWA memperkuat usulan tujuh rektor PT BHMN. "Ini atas koordinasi tujuh PT BHMN, agar otonomi yang sudah kita dapat tidak menjadi mundur lagi," kata Sunaryo di Kampus UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Selasa (24/8).
...dst |
| |